Cara Daftar NPWP Online Untuk Pribadi- NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun, apakah setiap Warga Negara Indonesia harus memilikinya?
Tentu saja, sebab untuk melakukan transaksi yang berkaitan dengan Perpajakan, setiap WNI harus memiliki Kartu NPWP.
Sebenarnya apa sih Pajak itu? Pajak adalah pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah atas pendapatan individu, bisnis, tanah, atau sumber lainnya.
Kartu NPWP berperan sebagai alat yang digunakan dalam berbagai kegiatan Administrasi Perpajakan.
Tujuan utamanya adalah untuk memenuhi hak dan juga kewajiban perpajakan bagi setiap warga negara Indonesia.
Sebab, sebagai WNI yang baik tentunya kita wajib untuk menaati peraturan Wajib Pajak. Oleh karena itu NPWP wajib dimiliki oleh mereka yang sudah bekerja.
Nah, bagi kalian yang sudah bekerja namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan alasan malas untuk pergi ke Kantor Pajak terdekat.
Jangan khawatir, dalam kesempatan kali ini kami akan memberikan tutorial bagaimana Cara Daftar NPWP Online.
Sebelum masuk kedalam pembahasan, ada baiknya jika kita mengetahui apa saja syarat-syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP secara Online, yaitu :
Persyaratan Daftar NPWP Online
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa NPWP sifatnya wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah bekerja.
Berikut ini beberapa daftar persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu :
1. Syarat Daftar NPWP Untuk Karyawan
Berikut ini beberapa daftar persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan kartu NPWP pribadi bagi Karyawan/Pekerja Kantoran, yaitu :
- Bagi WNI : Foto Copy KTP
- Bagi WNA : Foto Copy Paspor/KITAS/KITAP
- Surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Untuk PNS dapat melampirkan SK
2. Syarat Daftar NPWP Untuk Wirausaha
Berikut ini beberapa daftar persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan kartu NPWP pribadi bagi para Wirausaha, yaitu :
- Bagi WNI : Foto Copy KTP
- Bagi WNA : Foto Copy Paspor/KITAS/KITAP
- SKU (Surat Keterangan Usaha) minimal yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan/Bukti pembayaran Listrik.
- Surat pernyataan yang didalamnya menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar mempunyai usaha dan sudah ditanda tangani di atas matrai Rp6.000.
Baca Juga : Cara Unreg Kartu yang Hilang
Cara Daftar NPWP Online
Dibawah ini beberapa langkah yang dapat kalian ikuti untuk mendaftar NPWP secara Online, diantaranya adalah :
- Pertama kunjungi web resmi dari Kantor Pajak yaitu ereg.pajak.go.id.
- Jika sudah, kalian akan dibawa ke halaman dashboard. Lalu klik “Daftar” pada bagian bawah.
- Kemudian, masukkan alamat E-mail kalian yang masih aktif untuk melakukan verifikasi.
- Selanjutnya tuliskan kode “Captcha” dibagian sebelah kiri layar pada kolom yang telah disediakan.
- Langkah selanjutnya, klik tombol “Daftar” yang ada di bagian bawah.
- Jika berhasil, kalian akan menerima notifikasi untuk melakukan Verifikasi Email.
- Apabila kalian sudah berhasil melakukan verifikasi, maka kalian akan di bawa ke halaman yang berisikan formulir pembuatan Kartu NPWP.
- Isi formulir tersebut mulai dari Jenis WP, Nama, Email, Password, No Hp, Menjawab Pertanyaan dan menuliskan Kode Captcha.
- Jika data diri tersebut sudah kalian lengkapi, klik “Daftar” pada bagian bawah.
- Lalu kalian akan menerima notifikasi Email kembali dan klik “Link Aktivasi“.
- Selanjutnya, kalian akan diarahkan ke halaman pendaftaran NPWP. Klik “Pendaftaran NPWP” di bagian paling bawah.
- Lalu, kalian akan diarahkan ke halaman “Formulir Registrasi NPWP“. Isikan data diri secara lengkap mulai dari Kategori, Identitas, Penghasilan, Alamat Domisili, Alamat KTP dan lainnya.
- Setelah pengisian Formulir Registrasi NPWP selesai dan pastikan bahwa data-data tersebut sudah sesuai, lalu klik tombol “Simpan“.
- Selanjutnya kalian klik “Minta Token” (Kode Rahasia) dan token tersebut akan dikirim melalui Email kalian.
- Kemudian, klik tombol “Kirim Permohonan“, lalu isikan Token tersebut pada kolom yang sudah disediakan.
- Setelah itu klik kembali tombol “Kirim Permohonan” dan klik tombol “Daftar“. Secara otomatis, data diri tersebut akan dikirim ke KPP.
- Selanjutnya, cetak dokumen Formulir Registrasi WP dan SK Terdaftar Sementara.
- Jika sudah dicetak, kalian tinggal menandatangani Formulir Registrasi WP.
- Setelah ditandatangani, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat NPWP dan scan dokumen tersebut lalu kirim dalam bentuk file via Aplikasi e-Registration.
Cara Daftar NPWP Offline
Selain secara online, kalian juga bisa melakukan Daftar NPWP secara offline atau datang langsung ke Kantor Pajak di tempat tinggal kalian.
Dibawah ini beberapa langkah yang dapat kalian ikuti untuk mendaftar NPWP secara Online, diantaranya adalah :
- Pertama, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP.
- Kunjungi KPP terdekat sesuai dengan alamat KTP kalian. Jika domisili tempat tinggal berbeda dengan alamat KTP, kalian diharuskan untuk melampirkan SKT (surat keterangan tinggal) dari Kelurahan.
- Isi formulir pendaftaran kartu NPWP dengan lengkap.
- Berikan berkas serta formulir pendaftaran NPWP kepada petugas KPP.
- Ambil tanda terima pendaftaran NPWP.
Baca Juga :
- Bacaan Doa Nabi Khidir Untuk Terkabulnya Hajat
- Cara Download GB WhatsApp Meta Apk Yang Asli
- Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Mandiri Gratis Lewat HP, Laptop/PC
Nah, saya rasa cukup sekian tutorial Cara Daftar NPWP Online, semoga artikel kali ini bermanfaat untuk kalian semua. Terima Kasih 🙂